apa itu hak cipta

11:55:00 PM
apa itu hak cipta!!...pertanyaan
kebanyakan masyarakat yang awam tidak mengetahui situs music ataupuisi karya tulisan lainya yang menggunakan hakcipta,kegunaan hakcipta sudah populer di kalangan seniman penulis dan pengarang apaun agar tidak ada pelagiat di "ciptaan mereka , mari kita bahas hak cipta di bloger info teknologi.


contoh gambar by google

kita akan membuat suatu simulasi atau contoh hak cipta di dunia kita sehari hari, misalkan kita membuat suatu karya music atau lirik lagu dan nada tersebut sama dngan band band terpopuler ,pertanyaan apakah itu masuk berhak cipta?? ya kita masuk perangkap hak cipta orang karna kita akan di sebut plagiat atau meniru hak ciptaan orang , karna itu para bloger harus kreativ, contoh ke dua kita menulis bloger dan meniru tulisan tersebut atau mengcopasynya apakah itu tidak menyangkut hak cipta orang lain,?? ya menyangkut karna itu karya seni tulis orang lain, masa oranglain yang berfikir kita yang meniru, haruslah kita berusaha semaksimal mungkin agar hakcipta tersebut kita miliki?..betull kita miliki.
blog atau web situs yang mempunyai hak cipta sangat penting karna pencurian kata kata sangat banyak sekali he, copas aja gak taunya situs yang anda copas sudah berhak cipta bahaya < apalagi meniru muic dan nada yang kita buat seperti contoh di atas, anda bisa kena hukuman dan denda gan karna kesamaan , mau tau blog dan web yang mempunyai hak cipta contoh .


http://www.tutortatut.com/
hak cipta di atas tercantum di bagian tengah blog atau web dan contoh di atas adalah hak cipta blogger saya gan agar lebih aman dan orang mengetahui bahwa menghrgai pembuatan dan karya orang lain itu sangat penting,bagi contoh di youtube biasanya di beri peringatan langsung oleh youtube kalau situs anda menyangkut hak orang lain,meskipun yang anda kenal hanya di sisi dunia maya hak ciptapun sangat banyak dari photo atau apapun,?bagaimana memasang hak cipta di situs saya? pertanyaan. jawab:
coba kalian serching google banyak sekali penyedianya, tapi untuk bloger biasanya otomatis ada dan tinggal merubah namanya sendiri
kalian klik aja logo copyright di bawah tengah dasbord bloger atau edit tataletak dan buat,biasanya kalangan bloger jarang menggantinya tapi alangkah bagusnya di ganti ,sekalian numpang exist hehe.
contoh pembuatan cara menempelkan di widget
  • buka bloger anda
  • masuk ke tataletak
  • tambah widget
  • pilih yang html/javasecrip

  • pastekn kode ini : Copyright By <a href=”http://pahlayuldi.blogspot.com”>Tips Cantik Alami</a> | Powered by <a href=http://blogger.com>Blogger</a>


al  hasil akan terbuat hak cipta yang masuk ke bloger anda ini jalan aternatif  jika anda kebingungaan,oh iya agan lupa pindahkan dan geser geser sampe widget tersebut berada di bawah ya agan bair tidak jelek kalau di lihat he, dan ganti situsnya yang ada di secrip tersebut menjadi alamat situs bloger anda, itu sekilas alternatif masih banyak sih cara caranya dan yang bia di pelajari ,jangan lupa masukan privacypolicy juga agar aman gan he bahwa situs anda terpercaya ,dari kejahatn luar sudah terkunci.
Deskripsi #hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau"ciptaan" ciptaan tersebutdapat mencangkup puisi,drama,serta karya tulis lainya,filem karya-karya koreografis(tari,tablet dan sebagainya ,komposisi music rekaman suara, lukisan,gambar,patung,foto,dan perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi dan design industri.

sekian artikel yang saya buat mohon maf kalau ada kesalahan menulis admin infoteknologi


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda